Integrasi Teks dan Konteks Asbabunnuzul Terhadap Justifikasi Dalil Agama Pelaku Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.70017/ijmis.v1i2.14Keywords:
Radikalisme, Pelaku Terorisme, Asbabunnuzul, Teks, KonteksAbstract
Tulisan ini mengulas mengenai peran penting asbabunnuzul didukung oleh latar kesejarahan di mana Al-Qur’an diturunkan. Memperhatikan teks dan konteks ayat menjadi salah satu upaya untuk menemukan pemahaman ayat. Termasuk ayat Al-Qur’an yang disalahpahami dan dijadikan dasar untuk melakukan aksi terorisme. Tujuannya dalam rangka jihad di jalan Allah dengan ragam jenis yang sering terjadi di Indonesia termasuk peristiwa bom bunuh diri. Dua dalil yang sering digunakan: rangkaian ayat dari QS. al-Baqarah (2): 190-193 dan QS. al-Maidah (5): 44. Tentang kebolehan untuk berperang dan berhukum atas hukum Allah. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini ialah kualitatif dengan instrumen kerja deskrptif-analitis. Termasuk dalam penelitian yang menggunakan data pustaka (library research). Selanjutnya mempertanyakan mengenai teks dan konteks asbabunnuzul dalil dari ayat Al-Qur’an yang digunakan oleh pelaku terorisme. Hal ini dilihat dengan berdasar pada pemahaman asbabunnuzul khassah dan asbabunnuzul ‘ammah sebagai mana pemahaman Imam Syatibi, juga yang disebutkan oleh al-Dahlawi dengan asbabunnuzul juz’i dan asbabunnuzul haqiqi dan asbabunnuzul mikro makro yang disebutkan oleh scholar Islam kontemporer. Selanjutnya dengan pemamaham Imam Syatibi implementasi dan penerapannya, berdasarkan teks dan konteks (tatbiq). Dua dalil yang sering digunakan para kaum radikal atau pelaku aksi terorisme ini memiliki peristiwa dibaliknya. Rangkaian QS al-Baqarah (2): 190-193 peristiwa Hudaibiyah ketika sahabat khawatir akan diperangi oleh kafir Quraisy maka ayat turun untuk membolehkan perang dengan syarat ketentuannya. QS. al-Maidah (5): 44 berkenaan dengan peristiwa ketidakinginan sahabat untuk menerapkan hukum rajam. Ayat turun sebagai respon untuk menerapkan hukum yang berlaku. Dalil yang digunakan pelaku terorisme, dari segi konteksnya tidak mampu mengakomodir alasan pembenar jihad menurut pandangan mereka. Dilihat juga dari konteks Indonesia di mana ‘dipaksa’ untuk diterapkan, tidaklah sesuai. Mengingat Indonesia sebagai negara merdeka memiliki hukum dan aturannya sendiri, yang tentu saja sudah menjadi bagian dari cita-cita bangsa secara umum.






